Kamis, 20 April 2017 15:51 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama, Ali Mukartono menyebut tersangka Buni Yani sebagai pengupload video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah menimbulkan kegaduhan.
"Kan kegaduhan itu termasuk dari yang bersangkutan. Bukan semata-mata pak Ahok, tapi dua-duannya, kira-kira begitu," kata Ali usai persidangan di Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sementara itu, mengenai perkara tersangka Buni Yani, dirinya memberikan hak penuh kepada Kejaksaan Tinggi, Depok, Jawa Barat.
"Perkaranya nanti di sana. Tapi memang menjadi fakta hukum bahwa para pelapor ini mengetahui setelah diunggah Buni Yani itu fakta hukum," ungkap Ali.
Selain itu, Ali menuturkan, pihaknya sudah memberikan tuntutan kepada terdakwa Ahok dengan dakwaan alternatif kedua dengan pasal 156 KUHP.
"Menurut Jaksa itu sudah tepat. Nanti terserah Hakim sekarang kita tunggu," tandas Ali.
Sebelumnya, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2016 lalu.
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar