Kamis, 20 April 2017 11:37 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 1,2 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok yang dibawa melalui mobil pribadi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, polisi mengamankan dua pelaku yakni Saiful Lidan (41) warga Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Tunggal, Kota Medan dan M Khaidir Ismail (42) warga Jeumpa Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (17/4/2017) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Km 32 Desa Bukit Baling, tepatnya di depan Polres Muarojambi.
"Polisi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan tim melakukan penelusuran jalur pengirimannya dan hasilnya kedua pelaku ditangkap dengan menggunakan mobil pribadi di Kabupaten Muarojambi," kata Yazid Fanani di Jambi, Kamis (20/4/2017).
Kedua tersangka yang menjadi kurir sabu jaringan internasional itu menggunakan mobil pribadi dari Medan menuju Palembang.
"Pengakuan kedua tersangka barang terlarang itu akan diantarkan ke Palembang atas pesanan seseorang dan mereka berdua diupah untuk mengantarkan sabu-sabu berasal dari Tiongkok itu, dikirim melalui lewat jalur laut dan diteruskan lewat jalur darat," kata Kapolda Jambi Yazid Fanani.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
sumber: antara