Rabu, 19 April 2017 20:51 WIB
MADIUN, Tigapilarnews.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka pelaku penggelapan satu unit sepeda motor yang telah menjadi buron selama dua tahun terakhir.
Paur Humas Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota Aiptu Mashudi, Rabu mengatakan, tersangka adalah Sukandi warga Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Pria berusia 52 tahun itu menggelapkan motor milik majikannya sendiri.
"Pelaku melakukan aksinya pada bulan September 2014. Waktu itu ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jalan Agus Salim Kota Madiun," ujar Aiptu Mashudi kepada wartawan, Rabu (19/4/2017).
Pelaku yang baru bekerja selama sebulan tersebut tanpa sepengetahuan majikan yang sedang ke luar kota, menjual motor milik korban.
"Motor itu dijual dengan harga Rp1,4 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Kabupaten Ngawi. Setelah itu, pelaku kabur ke Surabaya," kata dia.
Selama dua tahun lebih di Surabaya, Sukandi mengaku bekerja di sebuah pabrik roti. Merasa sudah aman, ia pun kembali pulang ke Madiun. Tanpa sepengetahuan pelaku, korban waktu itu telah melaporkannya ke polisi.
Mengetahui pelaku pulang ke rumahnya, petugas Satuan Reskrim Polres Madiun lalu menangkapnya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya buku kepemilikan kendaraan bermotor milik korban serta pakaian motif kotak-kotak yang dibeli dari uang hasil penjualan motor.
Polisi hingga kini terus mengembangkan kasus penggelapan tersebut, termasuk menyelidiki keberadaan motor korban yang hingga kini belum ditemukan. Polisi juga masih memburu sang pembeli motor.
Akibat perbuatan tersebut tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
sumber: antara