Rabu, 19 April 2017 11:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengancam akan menganulir pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang di Pilkada DKI. Termasuk pembagian sembako.
Ketua KPU DKI, Sumarno, mengingatkan untuk masing-masing paslon tidak coba-coba bermain politik uang.
"Pokoknya jangan money politic (politik uang). Money politic itu haram," kata Sumarno saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2017).
Sanksi anulir tersebut, kata Sumarno, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, ganjaran sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang akan dilayangkan.
Seperti diketahui, sebelumnya tim sukses pasangan petahana di Pilgub DKI, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, melaporkan pasangan pesaing, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, ke Bawaslu.
Anies-Sandi dilaporkan karena diduga membagi-bagikan sembako kepada warga.
"Ada beberapa lokasi. Seperti di Jakarta Timur itu di Cempaka Putih, ada beberapa titik ya," ujar anggota timses Ahok-Djarot bagian hukum, Ronny Talapessy.
Timses Ahok-Djarot melaporkan langsung Anies-Sandi dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe, yang mendukung pasangan nomor urut 3 itu.
Mereka mengaku mendapat langsung bukti berupa video serta foto dan melaporkannya ke Bawaslu. Istri Sandi, Nur Asia, juga turut dilaporkan.
"Kita juga laporkan Hary Tanoe, dugaan sama. Lokasi di Menteng. Kita dapatin bukti dari Twitter Hary Tanoe, dan melibatkan istri Sandi. Kejadian Sabtu (15/4/2017) di Festival Menteng," tuturnya.
Timses Ahok-Djarot menyayangkan kejadian itu. Apalagi hal tersebut terjadi saat kubu Anies-Sandi melaporkan pihak mereka atas tuduhan bagi-bagi sembako menjelang pencoblosan.
"Yang kita sayangkan ini kok paslon-nya. Ini kan menodai demokrasi. Dia menuduh kami melakukan itu, tapi kami ada bukti mereka melakukan sendiri," ucap Ronny.
Sementara Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti mengatakan pihaknya akan mempelajari berbagai laporan penyimpangan kampanye.
Termasuk laporan dari timses Ahok-Djarot terhadap dugaan pembagian sembako oleh pasangan Anies-Sandi. "Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU Nomor 10/2016," tandasnya.