Selasa, 18 April 2017 18:35 WIB
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Polrestabes Bandung meringkus dua kawanan jambret yang merampas telepon genggam dan menyeret korban Fauzi Rahmat Pradana (20) sejauh satu kilometer di kawasan Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung.
"Mahasiswa ini lagi nunggu ojek online, mau ke rumah temannya. Tiba-tiba handphonenya direbut pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/4/2017).
Hendro menceritakan, kejadian itu bermula saat korban yang merupakan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) tengah menunggu ojek online pada Jumat (14/4) sekitar pukul 04.15 WIB.
Tiba-tiba dua orang pelaku yang diketahui berinisial AF(21) dan DY (34) yang berboncengan menggunakan motor Kawasaki Ninja D 2105 W mendekati korban dan merampas ponselnya.
Korban sempat melawan pelaku dengan mencoba menendangnya, namun sial kaki korban tersangkut ke dalam step belakang motor. Pelaku pun menyeret korban sejauh satu kilometer dari toko planet ban hingga Terminal Leuwipanjang.
"Korban awalnya terseret dan berusaha melawan. Tetapi karena melawan itu, korban akhirnya diseret oleh pelaku sepanjang satu kilometer," kata dia.
Kendaraan terhenti saat salah satu pelaku menusuk tangan kanan korban dengan senjata tajam berupa gunting saat berusaha menggapai tubuh pelaku.
"Sebanyak tiga kali, korban ditusuk menggunakan gunting oleh pelaku," kata dia.
Petugas yang mengetahui insiden tersebut langsung mendatangi lokasi dan memburu para pelaku yang kabur usai menusuk dan memukul korban yang sudah tidak berdaya.
Polisi pun mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil olah TKP, petugas mendapati ciri-ciri pelaku dan langsung memburunya.
"Pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Rancamanyar. Saat ditangkap mereka ini justru melawan. Akhirnya kami lumpuhkan dengan cara ditembak," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Kawasaki Ninja, tas loreng, handphone berbagai merek sebanyak lima unit, gunting untuk melukai korban, dompet, dua buah jam tangan, charger handphone, headset, dan satu kaca mata hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 365 (1) dan (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
sumber: antara