Selasa, 18 April 2017 16:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menandatangani perjanjian kerja sama Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 Tahun 2009 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan TPA Sampah menjadi TPST Bantar Gebang Kota Bekasi.
"Satu hari mengelola Intermediate Treatment Facilities, jadi sudah banyak saya kira sampah bisa diolah di Bekasi. Model kerjasama ini dianggap lebih menguntungkan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI, Selasa (18/4/2017).
Sesuai kebutuhan bersama, perjanjian kerja sama tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 26 Oktober 2016. Salah satu kewajiban DKI terhadap Kota Bekasi adalah membangun sumur artesis di 3 Kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang, yakni Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Cikiwul.
"Tidak ada pengenaan tarif, tidak ada biaya lain-lain kecuali mereka dapat air bersih dari kompensasi selama ini. Kami sudah ubah perdanya dari penyertaan membangun sumur 20 m menjadi diatas 20 m," kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
Pada awalnya, sesuai dengan proposal Pemerintah Kota Bekasi mengajukan bantuan keuangan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan sumur artesis dilaksanakan oleh SKPD dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 25 miliar, melalui APBDP Tahun 2016.
Dalam perkembangannya, Walikota Bekasi melihat bahwa pelaksanaan pembangunan sumur artesis lebih efisien dan efektif dilaksanakan badan usaha daerah Kota Bekasi (PDAM). "Keinginan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan beliau (Ahok) menyetujui keinginan untuk memindahkan kegiatan pembangunan sumur artesis melalui penyertaan modal ke PDAM Kota Bekasi," ungkapnya.
"Mudah-mudahan bisa dirasakan masyarakat yang ada di sekitar daerah," tutup Rahmat.