Selasa, 18 April 2017 14:32 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyandang gangguan kejiwaaan atau psikotik di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta akan ikuti Pemilihan Kepala Daerah Jakarta di putaran kedua, Rabu (19/4/2017).
Penyandang psikotik yang akan ikuti pemilihan itu telah mendapat rekomendasi dari Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit Jakarta Timur.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, psikotik yang akan ikut dalam pilkada nanti sudah diperiksa kondisinya dan dinyatakan bisa ikut mencoblos.
"Kami sudah siapkan warga binaan sosial yang psikotik untuk memeriksakan diri mereka ke RSKD Duren Sawit. Jadi ada beberapa yang direkomendasikan, ada beberapa yang tidak," kata Masrokhan, Selasa (18/4/2017).
Ia melanjutkan, dengan memeriksakan penyandang psikotik itu, pihaknya dapat memastikan hanya psikotik mendapat rekomendasi yang bisa ikut pilkada.
Karena memang, kondisi penyandang psikotik yang ada di panti Dinsos saat ini berbeda-beda. Sehingga tidak bisa semuanya ikut dalam pilkada, dan tidak bisa semuanya juga tidak ikut pilkada.
"Kami ingin berikan kesempatan mereka untuk berpartisipasi dalam pilkada. Namun kami juga tidak ingin sembarangan mengajak mereka berpartisipasi," ujar Masrokhan.
Penyandang psikotik atau gangguan kejiwaan yang mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum untuk mendapatkan formulir C 6. Setelah mendapatkan formulir tersebut, mereka sudah bisa mengikuti pilkada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia juga mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi dengan kendaraan jika TPS jauh dari panti. Selain itu, ada petugas yang akan melakukan pendampingan.
"Petugas kami tidak akan mengarahkan mereka kepada calon tertentu. Kami berkomitmen untuk netral. Petugas akan tetap mendampingi," ungkapnya.
Total di Panti Sosial Bina Laras untuk penyandang gangguan kejiwaan atau psikotik ada 3.737 orang. Namun yang mendapat rekomendasi untuk ikut pilkada hanya 127 orang. Mereka telah dinyatakan bisa mengikuti pilkada putaran kedua.
Penyandang psikotik yang berada di panti merupakan hasil penjangkauan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial DKI Jakarta yang berada di lima wilayah kota Jakarta.
Masrokhan menuturkan, psikotik yang berada di panti diberikan perawatan dan pelayanan sosial agar bisa kembali pulih dan mandiri. Di antara mereka yang mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit merupakan psikotik yang sudah hampir pulih dan siap mandiri.