Selasa, 18 April 2017 13:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi secara terbatas saat pelaksanaan putaran kedua Pilgub DKI, Rabu, 19 April 2017 Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-28/D.02/2017 yang diterbitkan, Selasa, OJK meliburkan kantor pusat OJK di Jakarta, dan kantor regional I DKI Jakarta dan Banten berada di Jakarta.
Sementara, untuk kantor regional lainnya dan kantor OJK di daerah tetap beroperasi secara normal.
Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto mengatakan keputusan libur terbatas itu untuk memberikan kesempatan kepada pegawai OJK akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.
Keputusan libur terbatas juga diambil setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilgub DKI sebagai hari libur khusus di daerah Provinsi DKI .
Pilgub DKI putaran kedua akan diikuti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut II, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan kandidat nomor urut III, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
sumber: antara