Selasa, 18 April 2017 07:18 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Sampai saat ini, proses pemeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan oleh penyidik KPK. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pemeriksaan itu pun dilakukan terhadap sejumlah fakta materil.
"Dalam rangka menemukan bukti guna mengungkap pelaku intelektual perkara tersebut," ujarnya dalam rapat dengar pendapat komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/4/2017) malam.
Dalam pemaparannya, Saut menjelaskan bahwa tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong sedang digarap pihaknya.
Kata dia, Andi Narogong diduga bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto melakukan korupsi.
Adapun perbuatan tersangka dan dua terdakwa kasus E-KTP itu diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia menambahkan, sejauh ini pula kerugian negara atas kasus E-KTP itu sudah dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini masih pemeriksaan aliran dana terkait hasil kejahatan dilakukan. Serta upaya membalikkan kerugian negara," pungkasnya.(exe/ist)