Senin, 17 April 2017 20:16 WIB

Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

Editor : Danang Fajar
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. (ist)

MEDAN, Tigapilarnews.com - Pihak kepolisian menetapkan empat orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan Riyanto dan keluarganya di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumut.

Dalam paparan di Mapolda Sumut di Medan, Senin, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, tersangka utama adalah Andi Lala yang menjadi inisiator, sekaligus eksekutor pembunuhan.

Tersangka kedua adalah Roni Anggara yang juga berperan sebagai eksekutor dan membunuh anak-anak Riyanto.

Sedangkan dua tersangka lain adalah Andi Saputra yang ikut mendatangi rumah Riyanto dan Riki yang menjadi penadah yang ditangkap di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Andi Lala ditangkap pada 15 April 2017 di kawasan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Roni Anggara ditangkap pada 11 April 2017 di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan Andi Saputra ditangkap pada 12 April di kawasan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Meski penyelidikannya telah lengkap, tetapi pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan itu.

Hal itu disebabkan ada beberapa indikasi yang menimbulkan pertanyaan dari hasil olah TKP. "Jadi, bisa saja tersangka menjadi berkembang," katanya.

Kapolda menjelaskan, pembunuhan terhadap Riyanto dan keluarganya yang terjadi pada 9 April 2017 tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dirancang Andi Lala.

Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, Andi Lala terlebih dulu menjual sepeda motornya untuk membeli besi dan peralatan yang akan digunakan untuk membunuh Riyanto.

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibeli sejumlah peralatan untuk membunuh, sabu-sabu, dan menyewa kendaraan untuk mendatangi rumah Riyanto.

Setelah itu, Andi Lala mendatangi rumah Riyanto di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Sabtu (8/4) bersama Roni Anggara dan Andi Saputra.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa kejahatan yang dilakukan tersebut adalah pembunuhan berencana.

sumber: antara


0 Komentar