Sabtu, 05 Agustus 2017 14:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sepasang Kekasih

Editor : Danang Fajar

BANGKALAN, Tigapilarnews.com - Polisi akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan terhadap sepasang kekasih yakni Ahhmad (20) dan AFL (17) di bukit Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (22/7/2017).

"Pelaku yang tertangkap saat ini tiga, mereka adalah MJ (28) da MUH (32) warga Desa Kwanyar dan MH (52) warga Dusun Maddungan, Desa Dlemmer Kecamatan Kwanyar. Saat itu MJ ditangkap dikawasan Suramadu, sedangkan MUh dan MH ditangkap dirumah masing-masing," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Sabtu (5/8/2017)

Ridha menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berhasil dilakukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi. 

"Dari pemeriksaan mereka melakukannya bersama tiga orang yang masih buron. Bahkan sebelum membunuh korban wanita, enam pelaku sempat memperkosa secara bergiliran," tegasnya. 

Dia juga mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah berada di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. 

”Ketiga pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP jo pasal 80 ayau 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana seumur hidup,” pungkasnya.


0 Komentar