Senin, 17 April 2017 13:16 WIB

Wawali Kota Bekasi Akan Tindak Tegas PNS yang Bolos

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Hendrik Simorangkir

BEKASI, Tigapilarnews.com - Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu mengatakan, akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama kerja.

"Kita akan berikan sanksi tegas, bagi mereka yang membolos tanpa keterangan," kata Syaikhu, Senin (17/4/2017).

Tindakan sanksi dimaksudkan untuk membuat jera para pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak (TKK) yang berada di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.

"Merujuk pada undang-undang tahun 1999 pasal 84, setiap ASN yang tidak mematuhi aturan maka akan dikenakan sanksi khusus, bahkan penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, sebanyak 147 ASN tidak hadir pada hari pertama kerja, dengan rincian 23 orang mempunyai keterangan sakit dan 7 orang cuti, dinas luar kota sebanyak 29 orang, sementara 88 orang absen alias tanpa keterangan. 


0 Komentar