Minggu, 02 Juli 2017 19:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI yang bolos kerja pada hari pertama usai libur Lebaran, didukung Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif berharap, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi PNS yang tidak mematuhi aturan.
"Imbauan tidak membolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, sudah jadi aturan yang wajib dipatuhi seluruh pegawai. Tidak ada pengecualian," kata Syarif, Minggu (2/7/2017).
Ia menjelaskan, mesin absensi tidak mengalami kerusakan pada hari pertama kerja, sehingga tidak ada kesalahan data pegawai yang masuk tapi ternyata tidak terekam kehadirannya.
"Mudah-mudahan kepatuhan pegawai masuk kerja usai libur lebaran semakin baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Agus Suradika menuturkan, sanksi pemotongan TKD bagi PNS yang bolos di hari pertama kerja, Senin (3/7/2017).
"Sanksi pemotongan TKD antara satu hingga tiga bulan, tergantung permasalahannya," jelas Agus.
Agus menambahkan, pihaknya akan mengecek kehadiran pegawai melalui absensi eletronik.
"Pegawai juga tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan usai libur Lebaran. Kami akan melakukan sidak melalui absen elektronik," pungkasnya. (ist)