Senin, 17 April 2017 10:49 WIB
PONTIANAK, Tigapilarnews.com - Polresta Pontianak menemukan sejumlah paket sabu saat menggerebek perjudian di sebuah rumah, Jalan Meranti, Gang Meranti 11 No 2, Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota.
"Penggerebekan judi tersebut, kami lakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis judi bola. Namun pada saat penggerebekan dan penggeledahan di tempat dimaksud, justru ditemukan paket narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Kamil di Pontianak, Senin (17/4/2017).
Ia menjelaskan penggerebekan itu dilakukan Minggu (16/4/2017) sekira pukul 18.45 WIB.
Terkait barang bukti sabu yang ditemukan tersebut, Unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku berinisial PW (25) yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang servis handphone.
"Di rumah tersangka PW saat digerebek, dia sedang berada di kamar, namun ketika dilakukan penggeledahan ditemukan korek api yang diduga dipakai untuk menggunakan narkoba," katanya.
Untuk melakukan pengeledahan, pihaknya memanggil perwakilan RT dan keluarga tersangka kemudian saat digeledah ditemukan satu buah klip sisa pakai habis dan satu buah klip sisa pakai yang masih ada isinya berupa narkotika jenis sabu-sabu serta ditemukan peralatan-peralatan untuk menggunakan barang haram tersebut.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui klip plastik yang berisikan sabu-sabu adalah miliknya. Tersangka juga mengakui sabu-sabu tersebut didapatkannya dengan membeli secara urunan seharga Rp70 ribu bersama rekannya berinisial AG.
Saat ini, PW dan berbagai barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.
"Untuk tindak lanjut kasus ini kami telah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut, serta terus melakukan pengembangan serta melimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Pontianak untuk tindak selanjutnya," kata Husni.
sumber: antara