Minggu, 16 April 2017 09:30 WIB

Buron Lima Bulan, Pelaku Pembunuh Terapis Ditangkap

Editor : Danang Fajar

BEKASI,Tigapilarnews.com - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap  AE (35) pelaku pembunuhan seorang terapis panti pijat berinisial AH (32) yang terjadi daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada senin (5/12/2016).

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan AE (35) yang bekerja sebagai security berhasil ditangkap di Kampung Semagung, Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang ,Kabupaten Kulon Progo,Yogjakarta, Jawa Tengah.

"Setelah buron hampir 5 bulan lebih, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di daerah Yogyakarta," kata Rizal, sabtu (15/4/2017).

Rizal menceritakan awal terjadi pembunuhan saat itu AE berkunjung ke tempat pijat di daerah Kampung Ceper, Desa Sukaragam,Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, senin (05/12/2016).  AE menyewa AH seorang terapis pijat dengan perjanjian membayar Rp 150 ribu.

"Dia pijat dengan korban, namun setelah pijat korban malah dikasih uang Rp 100 ribu, padahal perjanjiannya itu Rp 150 ribu.  Disitu korban dan pelaku cekcok, korban bilang " Sialan Lo Bayar Segini Doang," kata Rizal.

Korban yang merasa kesal langsung menuju lantai 1 untuk menutup pintu agar pelaku tidak keluar, namun pelaku yang sudah kesal terhadap korban langsung mengambil pisau dari dapur tempat pijat.

"Korban tewas ditusuk oleh pelaku didepan pintu. Luka tusuk dibagian leher, dada dan perut." Kata Rizal.

Tidak hanya membunuh korban, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, dan sejumlah uang.

"Pelaku mengambil Hp, uang sebesar Rp 170 ribu milik korban," katanya.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal berlapis 351,365  KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.


0 Komentar