Sabtu, 15 April 2017 13:32 WIB

Polisi Belum Dapat Tetapkan Kashira Uozumi Sebagai Tersangka Narkoba

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kashira Uozumi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi Polres Metro Jakarta Selatan belum dapat menetapkan Kashira Uozumi, pelaku kekerasan terhadap watawan Net TV, Haritz Ardiansyah, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto mengaku belum bisa menetapkan Kashira Uozumi sebagai tersangka kasus narkoba dikarenakan barang bukti tidak ada.

"Kalau belum dapat narkobanya kita tidak bisa menetapkan dia sebagai tersangka pengguna nakroba," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2017).

Untuk itu, kata Budi, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu dan periksa saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.

"Kita akan dalami dulu. Penyidikan masih perlu dilakukan tentang narkoba itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, saat pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Kashira Uozumi dilakukan tes urine dan ternyata pelaku telah positif menggunakan narkoba jenis Methamphetamine, kemudian Amphetamin.


0 Komentar