Kamis, 13 April 2017 16:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan pelaku penganiayaan seorang Jurnalis Net TV, positif mengosumsi narkoba.
"Waktu dilakukan pemeriksaan tes urine tersangka KGU (25), positif narkoba jenis Methamphetamine, serta Amphetamin, " ujar Iwan saat rilis di Mapolres Metro Jak-sel, Kamis (13/4/2017).
Namun, saat penggerebekan rumah pelaku penganiayaan, di Jembatan Kali Krukut, Jalan Kemang, Jakarta Selatan, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba.
"Belum ada temuan barang bukti dilokasi saat penggeledahan, rehabilitasi itu akan ditindaklanjuti oleh satuan reserse narkoba," kata Iwan.
Lebih lanjut, kata Iwan, pihaknya akan terus menyelidiki pelaku, terkait kasus kejahatan narkoba.
"Untuk saat ini pelaku saat ini kita kenakan pasal 351 KUHP dan pasal 406 KUHP kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Untuk pasal narkoba sekita masih mendalaminya," tandasnya.