Jumat, 14 April 2017 19:15 WIB

Seorang Jawara Silat Betawi Ditetapkan Tersangka Kasus SARA

Reporter : Asropih Editor : Hendrik Simorangkir
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan. (Foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - JAKARTA, Tigapilarnews.com - HA (50), salah satu anggota Jawara Betawi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait mengancungkan senjata tajam berupa golok sebagai sumpah saat pendeklarasian salah satu Calon Gubernur DKI Jakarta di Grogol Selatan, Kebayoran Lama.  

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, masyarakat melaporkan kejadian tersebut karena diduga deklarasi ini mengandung unsur diskriminasi etnis, atau muatan Suku Agama, dan Ras (SARA). 

"Berdasarkan adanya lapaoran terkait kejadian tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi untuk pemeriksaan, mengumpulkan barang bukti, kemudian gelar perkara. Setelah diperiksa, terdapat adanya pidana dan diskriminasi di kejadian tersebut," ujar Kombes Iwan di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/4/2017).

Iwan menambahkan, setelah terdapat adanya pidana pihak penyidik Metro Jaksel langsung menetapkan HA sebagai tersangka pada acara pendeklarasian itu, dengan hasil dari barang bukti yang diperoleh kepolisian.

"Barang bukti yang kita sita adalah bukti video rekaman, flashdisk, serta surat perintah pengamanan polisi, untuk menetapkan HA sebagai tersangka," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 16 Junto pasal 4 UUD 40 tahun 2008. Tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman maksimanl lima tahun penjara.


0 Komentar