Jumat, 14 April 2017 14:20 WIB
BATAM, Tigapilarnews.com - Seorang penumpang Lion Air dari Batam tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat ditangkap petugas keamanan Bandara Hang Nadim karena membawa 548 gram sabu-sabu.
"Sekitar pukul 07.25 WIB tadi penumpang itu ditangkap saat diperiksa pada gerbang 9. Penumpang tersebut kedapatan menyembunyikan sabu-sabu pada celana," kata General Manager Operasional Bandara Internasional Hanag Nadim, Suwarso di Batam, Jumat (14/4/2017).
Ia mengatakan pada pemeriksaan pertama sebelum masuk areal pelaporan penumpang (check in), petugas sudah mengetahui pria kelahiran Aceh tersebut menyimpang barang terlarang.
Namun petugas sengaja membiarkan calon penumpang tujuan Lombok melalui Surabaya tersebut untuk menuju ruang tunggu keberangkatan.
"Meski dilepas kami terus mengawasi untuk mengetahui apakah dia sendiri atau ada kawannya. Namun ternyata memang hanya sendiri dan akhirnya ditangkap dalam pemeriksaan kedua sebelum ruang tunggu," kata dia.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp1.821.000, dua telepon gengam, dan satu kartu ATM yang disimpan pada tas pelaku.
"Setelah pemeriksaan, yaang bersangkutan diserahkan ke Polsek Bandara untuk didalami kasusnya," kata Suwarso.
Oleh petugas Polsek Bandara Hang Nadim Batam, kasus tersebut diserahkan ke Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, manajemen Hang Nadim bersama berbagai pihak pemangku kepentingan di bandara sudah melakukan ratap mengingat sering terjadi upaya penyelundupan narkoba dari Batam ke daerah lain di Indonesia.
Pihak Bea dan Cukai mengatakan akan menyiagakan anjing pelacak di bandara untuk memeriksa tas dan bawaan penumpang sebagai antisipasi penyelundupan.
"Dalam rapat memang sudah dibahas itu, namun untuk saat ini masih belum," kata dia.
sumber: antara