Jumat, 14 April 2017 13:51 WIB
PAPUA, Tigapilarnews.com – Polres Keerom, Papua, menangkap RF tersangka pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur pada Kamis (13/04/2017).
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban yang juga merupakan pacarnya.
"Kejadian bermula saat pelaku dan korban pulang jalan-jalan dan singgah di kost-kosan pelaku dikarenakan hujan. Saat itulah pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs A M Kamal, Jumat (14/4/2017)
Usai kejadian tersebut, orangtua korban melihat perbedaan terhadap anaknya. Sang anak yang bisa riang dan gemar berbicara tersebut cenderung menjadi pendiam.
"Orangtua korban yang curiga dengan gerak-gerik korban lalu menanyakan dan akhirnya diakui korban tentang perbuatan pelaku," tegasnya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Keerom dan pihaknya langsung menangkap pelaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.