Selasa, 11 April 2017 17:37 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan sebanyak 4.032 kotak obat-obatan ilegal atau tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus Yohannes De Deo mengatakan bahwa jenis obat ilegal tersebut merupakan obat peningkat stamina, berbentuk pil produk Malaysia yang akan dikirim dari Pontianak lalu ke Jakarta.
"Barang diangkut menggunakan truk ekspedisi melalui Kapal Intersuler (antar pulau)," ungkap Robert kepada wartawan di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/04/2017).
Pengiriman digagalkan ketika anggota kepolisian melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamanan saat Kapal Bahari Indonesia bersandar di dermaga 108 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari pemeriksaan, berhasil ditemukan 14 (empat belas) koli berisi ribuan kotak obat ilegal dari sebuah truk ekspedisi yang disembunyikan dibalik limbah plastik untuk mengelabui petugas.
"Dari keterangan perusahaan ekspedisi, barang tersebut akan dikirim lagi ke Medan. Untuk tersangka masih dalam penyelidikan karena barang dikirim dari Pontianak," pungkasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah obat ilegal dengan berbagai merek diantaranya, obat merek Jianbu Huqian Wan (864 Kotak), Jiang Chun Yi Suan (1.152 Kotak), Ren Sheng Zhen Fei Wan (864 Kotak) dan Tian Ma Chung Seven Leave Ginseng (1.152 Kotak).
Jika tertangkap, tersangka akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.