Selasa, 11 April 2017 12:22 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak cukup waktu seminggu dalam menyelesaikan mengetikan tuntutan pembacaan sidang dakwaan Basuki Thajaha Purnama (Ahok).
"Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap," ujar Ketua JPU Ali Mukartono, di dalam ruang Persidangan Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2017).
Sementara itu, Ali mengungkapkan, penundaan pembacaan penuntutan terhadap terdakwa Ahok, tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan.
"Penyusunan surat tuntutan kami tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Penentuan waktunya itu kami minta direspons bahwa itu bagian dari pengamanan, kami minta dipertimbangkan saja," ungkap Ali.
Menurutnya, tambahan saksi dan para ahli di berkas perkara penistaan agama tersebut. membuat lamanya penyelesaian pengetikan.
"Tambahan dari saksi sekitar empat orang, ahli yang panjang-panjang itu ada sekitar enam, itu belum selesai penyusunannya, kan fakta persidangan harus disusun semua. Itu Kan ada yang di luar berkas perkara," tandasnya.