Selasa, 11 April 2017 10:29 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Hipnotis, Korban Rugi Rp 70 Juta

Editor : Sandi T

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri, Provinsi Riau membekuk dua pelaku penipuan dengan menghipnotis korban agar memberikan uang senilai Rp 70 juta.

"Kedua pelaku ditangkap pada Senin dini hari di Wisma Ayu Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (11/4/2017).

Dua tersangka SF (37) alamat Batam, Kepulauan Riau dan HJ (36) alamat Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keduanya menipu korban Hermanto, warga Rengat yang mengalami kejadian itu pada Minggu (15/1/2017).

Saat itu Hermanto ketika mengantarkan saudarinya di Plaza Rengat didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian kepada korban menanyakan "Bapak kenal dengan Pak Arifin pembeli barang-barang antik?" Pelapor menjawab "Pak Arifin kalau tidak salah sudah meninggal". Lalu datanglah seorang laki-laki lagi yang tidak juga dikenal korban dan mengatakan kepada yang datang pertama tadi "bagus batu delima kamu, berapa dijual batu delima ini?" Lalu pelaku itu menjawab "batu ini tidak dijual karena amanah, harus dikasih ke Pak Arifin karena Pak Arifin sudah tidak ada maka batu ini saya serahkan kepada Bapak Hermanto karena bapak orang pertama yang saya temui".

Selanjutnya laki-laki itu menelepon seseorang yang sedang berada di Rumah Sakit Pematang Reba dengan alasan itu orang tuanya yang sakit. Kemudian korban mau saja dengan dua pelaku itu menemui orang di rumah sakit tersebut.

"Sesampainya di rumah sakit orang itu menyarankan kepada korban untuk menjual mobilnya merk Avanza untuk membeli batu milik pelaku itu. Dan nanti akan digantinya dengan mobil baru dan uang Rp 1,5 miliar," ungkap Guntur.

Kemudian korban menerima tawaran bos tersebut dan bertiga pergi ke Show Room Mobil Simpang Empat Belilas. Sesampainya di situ langsung dilakukan transaksi jual beli mobil dengan kedua pelaku pemilik batu menunggu di luar.

Selanjutnya mobil terjual seharga Rp 70 juta dan ketiganya kembali menjumpai orang di rumah sakit yang akan beli batu delima itu di kedai kopi depan rumah sakit. Korban langsung menyerahkan uang hasil penjualan mobil kepada pelaku pemilik batu.

"Setelah selesai transaksi pelaku menyuruh korban agar salat di Masjid Taqwa dan mengatakan tidak boleh membawa tasnya yang berisi telepon seluler merk Samsung dan Nokia," lanjut Guntur.

Akan tetapi setelah selesai melaksanakan salat korban kembali ke kedai kopi, kedua pelaku dan si bos tersebut telah pergi. Atas kejadian tersebut korban pun baru sadar bahwa telah ditipu oleh orang yang belum dikenalnya sehingga mengalami kerugian Rp 70 juta.

sumber: antara


0 Komentar