Senin, 10 April 2017 23:23 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan di Italia melarang penggunaan aplikasi layanan transportasi di ponsel, Uber, pada Jumat (7/4) waktu setempat.
Menurut dokumen yang diperlihatkan, seperti dikutip dari Reuters, Uber tidak bisa menggunakan aplikasi Black, Lux, Suv, X, XL, Select dan Van maupun mengiklankan layanan mereka di Italia karena dianggap sebagai kompetisi yang tidak adil.
Keputusan pengadilan itu dikeluarkan dalam perkara yang dilaporkan oleh asosiasi taksi konvensional di negara tersebut.
Uber Italia menyatakan, dalam keterangan tertulis, mereka "terkejut" dengan keputusan tersebut dan mereka akan mengajukan banding.(exe/ist)