Senin, 10 April 2017 16:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng didakwa mendapat keuntungan Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS bersama dengan abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng.
"Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alifian Mallarangen sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS serta memperkaya orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/4/2017).
Awal keterlibatan Choel dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kabupaten Bogor adalah Choel diperkenalkan oleh Sekretaris Kemenpora saat itu Waifd Muharam oleh Andi Mallareng.
"Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan kalau adiknya yang akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi terdakwa.
Kemudian di kesempatan berbeda, terdakwa juga diperkenalkan ke Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora oleh Wafid yang pada saat itu berada di ruangan Andi bersama Arief Taufiqurrahman selaku manajer pemasaran PT Adhi Karya dan staf khusus Menpora Muhammad Fakhruddin," jelas Jaksa Ali.
Wafid kemudian meminta staf PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono untuk membuat RAB (rencana anggaran belanja) Hambalang dengan anggaran Rp2,5 triliun, namun Sonny mengundurkan diri karena menemukan kendala di lokasi Hambalang dan tidak dapat menyusun RAB yang semula Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun karena dinilai tidak wajar melihat luas area dan fasilitas.
Deddy kemudian meminta Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin dan Direktur Operasional PT Methapora Solusi Global (MSG) Asep Wibowo untuk membuat RAB Hambalang.
Hasilnya rincian untuk fisik bangunan Rp1,13 triliun (atau sebesar Rp1,17 triliun termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis). Ditambahkan biaya peralatan sekitar Rp1,4 triliun sehingga total biaya P3SON Hambalang sebesar Rp2,5 triliun.
"Untuk memenuhi permintaan fee oleh Muhammad Fakhruddin yang akan diberikan kepada Andi Alifian Mallarangeng melalui terdakwa, Wafid Muharam yang belum mendapatkan uang fee dari PT Adhi Karya lebih dulu menggunakan uang fee yang telah diterima dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550 ribu dolar AS atau sekitar Rp5 miliar dengan cara pada September 2010 memerintahkan Deddi Kusdinar dan M Fakhruddin memberikan uang fee kepada terdakwa di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat," tambah Jaksa Ali Fikri.
Uang disimpan Setelah uang itu diterima kemudian Choel menyimpan uang tersebut di brankas yang ada di tempat tinggalnya.
Uang itu berasal dari Wafid Muharam yang mendapatkan uang tersebut dari manajer pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang, namun atas perintah mantan ketua Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.
"Dalam proyek P3SON Hambalang, terdakwa bersama M Fakhruddin merekomendasikan PT Global Daya Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku komisaris dan Nnay Meilena Rusli selaku Direktur UTama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap," tambah jaksa Ali.
Pemberian uang itu adalah sebesar Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantor PT Fox Indonesia.
"Selanjutnya Rp1,5 miliar kepada terdakwa melalui Wafid Muharam dan Rp500 juta kepada terdakwa dari melalui Mohammad Fakhruddin," tambah jaksa Ali.
Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp464,391 miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp2,5 triliun.
Choel didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang sudah menjerat mantan menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Andi Mallarangeng sudah divonis empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
sumber: antara