Senin, 10 April 2017 11:49 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Unit Resmob Polsek Balaraja berhasil menangkap WK (23) warga kamung Kalijodo Kecamatan Sukamulya karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
WK (23) ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Balraja di persembunyiannya di daerah Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada Minggu (12-03-2017) lalu.
Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, pelaku WK (23) memaksa korban yang masih duduk di bangku Sekolah Tingkat Pertama, untuk melakukan hubungan badan di persawahan kampung Kalijodo, Desa Perahu, Kabupaten Tangerang. Dengan modus mengiming-imingi korban, akan meminjamkan uang yang dibutuhkan oleh korban.
“Korban yang baru kenal dengan pelaku baru satu bulan ini, dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali, kemudian pelaku melarikan diri,” terang Kapolsek Kompol Wiwin Setiawan, Senin (10/4/2017).
Wiwin juga mengungkapkan bahwa pelaku WK (23) sempat mengambol foto telanjang setengah badan korban.
“Atas kejahatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman masimal 15 tahun penjara,” tutup Wiwin.