Selasa, 04 Oktober 2016 22:34 WIB
Laporan Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com- AW (20), diciduk aparat Polsek Balaraja setelah melakukan aksinya terkait kasus pengeroyokan dan pemerasan di Kampung Tobat, Desa Sentul Jaya, Kecamatan, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Heru (20), karena enggan memberi uang saat diminta uang untuk membeli minuman keras.
"Tersangka menganiaya Heru dengan cara memukul dan menendang yang dibantu oleh tiga orang temannya," ujar Setiawan, Selasa (4/10/2016).
Lanjutnya, di hari yang sama karena tidak mendapatkan uang dari Heru, keempat tersangka kemudian beralih melakukan pemerasan kepada seorang pelajar Rapli Maulana (16).
"Keempat tersangka melakukan pemerasan dengan cara meminta uang secara paksa kepada Rapli, dan mengancam apabila tidak memberikannya tersangka akan memukul korban. Korban yang merasa ketakutan, pasrah memberikan uang dan harta benda miliknya," jelasnya.
Satu orang tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari kedua korban. Sementara, tiga orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
"Ketiga tersangka dalam target pengejaran kita. Dari tangan seorang tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 165.000 dan 1 buah jam tangan milik Rapli. Kini tersangka masih dilakukan penyelidikan di Polsek Balaraja guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(exe/ist)