Senin, 10 April 2017 11:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di jadwalkan akan menghadirkan 8 orang saksi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, kedelapan orang saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Irman dan Sugiharto.
"Pada persidangan kali ini, kami akan menghadirkan delapan orang saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2017).
Kedalapan orang yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut yakni, Sambas Maulana, Wirawan Tanzil, Meidy Layooari, Setiya Budi Arijanta, F.X Garmaya Sabarling, Berman Jandry S Hutasoit, Dedi Prijono, dan Kristian Ibrahim Moekmin.
Lebih lanjut, Febri menambahkan, dalam persidangan kali ini, pihaknya akan menggali lebih dalam keterangan saksi-saksi terkait pengadaan e-KTP yang menyimpang.
"Kami ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang dilakukan secara menyimpang," tandas Febri.