Sabtu, 08 April 2017 20:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo telah memilih pakar hukum Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Patrialis Akbar. Komisi III DPR berharap Saldi dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan menjaga independensi.
"Selamat atas terpilihnya Saldi Isra jadi hakim MK menggantikan Patrialis. Harapan saya, pertama, jaga netralitas atau independensi, terutama dari lingkaran kekuasaan Presiden Jokowi mengingat Saldi adalah anggota tim sukses Jokowi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat dihubungi, Sabtu (8/4/2017).
Benny berharap Saldi dapat membuktikan bekerja dengan profesional. "Tidak bekerja untuk memenuhi hasrat kekuasaan Jokowi di luar batas-batas yang ditentukan dalam konstitusi," ucapnya.
Selain itu, dia meminta Saldi tidak keluar dari fungsi MK sebenarnya dalam menjalankan tugas. Tugas utama hakim MK, menurutnya, ialah menjaga atau melindungi konstitusi, bukan menafsirkan konstitusi.
"Pahami dan dalami hakikat konstitusi serta maksud-maksud konstitusi. Jangan buat tafsir sendiri, apalagi membuat tafsir untuk mencapai maksud-maksud tertentu," tuturnya.
Terakhir, Benny berharap Saldi dapat meluruskan kembali peran MK yang dianggapnya telah melenceng jauh dari tujuan awal lembaga tersebut dibentuk.
"Karena pengawal konstitusi, tolong, Saldi meluruskan kembali peran MK yang telah melenceng dari tujuan utama MK dibentuk. MK bukan legislator, jangan menjadikan diri legislator. MK hanya menilai apakah UU yang dibuat pembentuk UU melanggar UUD dan, jika dinilai bertentangan, MK membatalkan UU itu, baik sebagian maupun seluruhnya. MK jangan buat norma baru karena dia bukan lembaga legislatif," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Hakim MK Harjono menyatakan Presiden Jokowi telah memutuskan memilih pakar hukum dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Patrialis Akbar.
"Iya, sudah, Pak Saldi. Iya (Presiden memilih Pak Saldi)," kata Harjono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2017).