Sabtu, 08 April 2017 16:01 WIB
SEMARANG, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo tetap mengupayakan penyederhanaan perizinan meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda).
"Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK tapi apa pun kita memerlukan sebuah penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," kata Jokowi disela meninjau ruas tol Bawen-Salatiga di jembatan Tuntang, Bawen, kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4/2017).
Pada Rabu (4/4/2017) MK mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan mengenai pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MK mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4). Pasal 251 ayat 1 UU Pemda menyatakan: Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.
"Kita ini ingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik pusat maupun daerah karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," tambah Presiden.
Meski tidak menjabarkan secara rinci usaha pemerintah menyederhanakan perda-perda bermasalah, Presiden tetap yakin penyederhanaan itu akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ya akan terus kita lakukan, terus, yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," ungkap Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.
Pembatalan produk hukum berupa peraturan di bawah undang-undang itu bisa dibatalkan jika dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang".
Namun putusan itu tidak bulat. Ada 4 hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul.
sumber: antara