Jumat, 07 April 2017 18:58 WIB

KY Diminta Evaluasi Putusan MA Lantik Pimpinan DPD

Reporter : Danang Fajar Editor : Rajaman
Anggota Pansel Penasihat KPK, Mahfud MD (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengevaluasi tindakan Mahkamah Agung (MA) yang telah melantik Pimpinan DPD di tengah kisruh putusan MA itu sendiri.

"KY sesuai kewenangan dan tugas yang diembannya harus bersikap dengan menyatakan tindakan MA telah merusak marwah Putusan MA karena tindakan Wakil Ketua MA yang menghadiri dan melantik Pimpinan DPD itu berseberangan (berbanding terbalik) dengan Putusan MA," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (7/4/2017).

Menurut Mahfud, Proses Pemilihan Pimpinan DPD yang menghasilkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang adalah pemilihan illegal karena bertentangan dengan Putusan MA.

Disisi lain, kata Mahfud, keberadaan (anggota dan pengurus) partai politik telah merusak DPD dengan merencanakan perpecahan di kubu DPD. Hal itu dapat dilihat indikasinya dari usulan masa jabatan Pimpinan menjadi 2,5 tahun. 

"Rencana menjadikan pimpinan 2,5 Tahun itu gagal dengan keluarnya Putusan MA. MA telah menyatakan melalui putusannya telah menyatakan bahwa Pimpinan DPD tetap berlaku hingga 2019," terang mantan Ketua MK ini.

Untuk itu, APHTN-HAN meminta Pimpinan DPD definitif dan terpilih sesuai mekanisme Tata Tertib, yaitu M. Soleh, Ratu Hemas, dan Farouk Muhammad untuk tetap melaksanakan fungsi dan tugas-tugas kepemimpinannya telah dikuatkan dengan Putusan MA. 


0 Komentar