Jumat, 07 April 2017 18:18 WIB

DKI Luncurkan Kartu Pelayanan Transjakarta Gratis

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan
Direktur UTama PT Transjakarta Budi Kaliwono.(ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI meluncurkan kartu pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, mengatur marbut (penjaga masjid), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta juru pemantau jentik (jumantik) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2017.

Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono mengatakan kartu layanan gratis naik Transjakarta bagi marbut, tengag pengajar PAUD, dan kader jumantik menunjukkan perhatian Pemprov DKI DKI kepada mereka yang memiliki konsentrasi pada bidang pelayanan.

“Marbut, tenaga pengajar PAUD, dan kader jumantik merupakan pribadi yang berjasa dan penuh pengabdian dengan pelayanan. Nilai ini sama dengan yang dimiliki Transjakarta,” ujar Budi, di Balaikota DKI, Jumat (7/4/2017).

Untuk mendapatkan kartu pelayanan gratis bus Transjakarta, mereka hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan membawa fotokopi KTP serta pasfoto terbaru ukuran 4 x 6.

Bagi marbut, formulir akan diberikan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta untuk diteruskan kepada marbut yang terdaftar dalam DMI kotamadya masing-masing. Setelah formulir dikembalikan kepada DMI, maka petugas Transjakarta akan melakukan pendataan dan verifikasi secara langsung di masjid masing-masing wilayah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk tenaga pengajar PAUD, dan kader jumantik, formulir pendaftaran akan dibagikan ke kantor-kantor kecamatan.

Penerima kartu diverifikasi serta disesuaikan dengan data dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan.

Tak hanya itu, sebanyak 3.200 marbut di DKI Jakarta 3.200, tenaga pengajar PAUD sebanyak 14.000, dan kader jumantik sebanyak 20.000 yang pemilik kartu layanan gratis naik Transjakarta juga mendapatkan fasilitas gratis naik angkutan umum Koperasi Wahana Kalpika (KWK).

 


0 Komentar