Kamis, 06 April 2017 15:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat, M Halman Muhdar, mengungkapkan menyerahkan sepenuhnya kasus adanya dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Umum PPP, Djan Faridz ke Bawaslu DKI.
"Iya, itu laporannya di Bawaslu DKI ya. Itu bukan kita yang melakukan penanganan, jadi sebaiknya dikonfirmasi ke (Bawaslu) DKI ya," kata Halman saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (6/4/2017).
Lebih lanjut Halman mengungkapkan tidak bisa menilai secara subyektif terhadap video yang menunjukkan Djan Faridz diduga tengah membagi-bagikan uang viral di media sosial.
"Memang yang viral itu beritanya terkait dengan pembagian uang. Cuma kita nggak bisa menilai dengan satu penilaian saja. Jadi ini harus dilakukan pengkajian, klarifikasi, kemudian kita menilai apakah itu terpenuhi atau tidak (unsur politik uangnya),"tandasya.
Sebelumnya diberitakan Djan Faridz dilaporkan oleh relawan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Jumat 31 Maret 2017, lantaran diduga membagi-bagikan uang saat menghadiri kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Maret lalu.
Kegiatan Djan itu terekam oleh media, lalu menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak anak-anak berebutan dan bersalaman dengan Djan yang akhirnya diketahui membagikan uang pecahan Rp50 ribu.