Kamis, 06 April 2017 16:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Melalui sidang paripurna DPR ke-IV, Fraksi Partai Demokrat melakukan pergantian anggotanya, yakni Ambar Tjahyono digantikan oleh kader lainnya, Roy Suryo.
Menurut Roy, pergantian tersebut tidak ada masalah, karena itu sudah melalui proses sesuai aturan. Ia juga hanya mengikuti petunjuk fraksi, dan merasa orang yang taat hukum.
"Nggak ada masalah. Saya ikutin saja selaku masyarakat yang taat hukum. Yang jelas semua sudah melalui proses yang seharusnya," kata Roy di gedung DPR, Kamis (6/4/2017).
Dikatakan Roy, Ambar ini sudah lama tidak pernah aktif di fraksi selama 2 tahun. Bahkan yang bersangkutan sempat dipanggil oleh Komite Pengawas partai. Selain itu pada waktu dulu Mahkamah Partai telah memutuskan kepada mantan anggota DPR tersebut.
"Yang bersangkutan sudah pernah dipanggil oleh Komite Pengawas. Dan dulu pernah diputuskan oleh Mahkamah Partai," ujar Roy.
Ia meminta dan berharap kepada Ambar untuk bisa aktif kembali, demi memperkuat partai, dan berjuang bersama-sama.
"Saya juga berharap secara pribadi, yang bersangkutan, karena sudah hampir 2 tahun tidak pernah aktif, semoga lekas sembuh. Kalau sudah bisa sembuh, bisa sama-sama lagi memperkuat di partai," ucapnya.
Walaupun dia (Ambar) sudah dipecat dari jabatan anggota DPR, tapi masih menjadi kader demokrat. Alasan di pecat, kata Roy, karena ketidakaktifannya, dan sudah sesuai dengan aturan UU Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang pasal berhalangan tetap.
"Masih kader demokrat, karena hanya memang ketidakaktifannya menurut partai. Kita pandang karena memang dalam UU MKD pasalnya berhalangan tetap. Kalau begitu, agak sulit dipastikan," tegasnya.
Ia juga menyatakan semua fraksi demokrat diminta aktif di partai, termasuk Ambar sudah tidak menjadi anggota DPR.
"Yang jelas secara fakta kami dari Partai Demokrat memerlukan keaktifan keanggotaan. Andaikata yang bersangkutan, insyaallah saya doakan secara pribadi, beliau (Ambar) sembuh, dan bisa aktif kembali. Mari bersama-sama memperkuat kembali," tandasnya.