Kamis, 06 April 2017 13:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPR-RI, Setya Novanto (Setnov), menjadi saksi pertama dalam memberikan keterangan pada lanjutan sidang kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Dalam persidangan lanjutan e-KTP, ketua Umum Partai Golkar itu mengaku pernah bertemu dengan tersangka e-KTP, Andi Narogong pada tahun 2009 lalu di sebuah Restoran milik Setnov.
"Saya ketemu pada tahun 2009. Datang seorang yang mengenalkan diri adalah Andi Narogong, dan menyampaikan akan jual beli kaos yaitu Atribut partai karena saya selaku Bendahara Umum partai dan setelah saya cek disampaikan harganya ini masih terlalu mahal sehingga saya tolak saya tak bisa setujui," ujar Setnov di dalam persidangan.
Sementara itu, Setnov mengaku sudah dua kali bertemu dengan Andi Narogong, di tempat yang berbeda.
"Seingat saya, saya dua kali bertemu dengan Andi Narogong," jelas Setnov.
Menurutnya Setnov, pertemuan-pertemuannya itu sama saja, hanya sekedar membahas produk kaos yang ditawarkan Andi Narogong.
"Urusan yang sama karena pada waktu dia berusaha ketemu karena saya lihat harga terlalu mahal rupanya menawarkan lagi yang produk Ciina, impor, dan itu saya langsung tolak," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun itu.
Sejumlah peran Setnov antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.
Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.
Proses pembahasan akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.