Rabu, 05 April 2017 14:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 30 kelurahan dari lima kecamatan di Jakarta Timur melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (5/4/2017).
Hal ini dilakukan untuk kepesertaan seluruh pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Ini merupakan perpanjangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PPSU," ujar Agung Maryanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ceger, di Aula Kantor Kecamatan Ciracas, Rabu (5/4/2017)
Agung mengatakan, jumlah pekerja PPSU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di lima kecamatan itu sebanyak 21 ribu orang.
Mereka mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penandatanganan ini merupakan perpanjangan kontrak yang sebelumnya sudah dilakukan pada tiga tahun lalu.
Premi sebesar Rp 18.500 per petugas PPSU setiap bulan ditanggung Pemprov DKI Jakarta. (ist)