Rabu, 05 April 2017 12:10 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Mantan Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad mengatakan pelantikan Pimpinan DPD oleh Mahkamah Agung (MA) mencerminkan benteng terakhir penegakan hukum telah runtuh.
Sebab, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 20P/HUM/2017 dan Putusan Nomor 38P/HUM/2016 menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun sehingga Farouk tetap sah sebagai wakil ketua DPD periode 2014-2019.
"Jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik tercinta," tegas Farouk dalam keterangan pers, Rabu (5/4/2017).
Untuk itu, Farouk mengatakan kekisruhan tersebut merupakan pristiwa memalukan terjadi di Indonesia yang memproklamirkan sebagai negara hukum.
"Sebagai Pimpinan DPD, atas nama Pimpinan dan teman-teman Anggota DPD saya memohon maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut," tutupnya.