Selasa, 04 April 2017 20:04 WIB
Sekertaris Lurah Jatirasa, Timur Malaka ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi. (Foto: Rachmat Kurnia)
BEKASI, Tigapilarnews.com - Sekertaris Lurah Jatirasa, Kota Bekasi, Timur Malaka, ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan pada 2011, hingga kini belum juga dipecat dari jabatannya.
Menangagapi perihal tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi beralasan jika pihaknya belum mengonfirmasi hal tersebut ke Kejari Bekasi.
"Kita sedang membuat surat penjelasan kepada Kejari Bekasi tentang status hukum yang bersangkutan, karena kita sendiri tahu adanya keputusan inkrah itu sendiri dari media," ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Selasa (4/4/2017).
Sajekti menjelaskan, meski telah ada putusan inkrach dari lembaga hukum, pemerintah belum bisa mengambil langkah tegas hingga pemecatan. Karena, surat salinan putusan Mahkamah Agung (MA) belum diterimanya. Untuk itu, instansinya mengirimi surat kepada Kejari Bekasi.
"Kita tidak bisa begitu saja pecat pegawai yang terjerat hukum. Ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya adalah keputusan pengadilan yang inkrah," ungkapnya.
Sebelumnya, Timur ditangkap oleh penyidik Kejari Bekasi, Jumat (31/3/2017), atas putusan Mahkamah Agung tahun 2015 terkait kasus penyalahgunaan jabatan sebagai penjaga loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi tahun 2011.
Saat itu Timur bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengembang dengan meminta uang pelicin agar bisa mengeluarkan biaya kepengurusan dokumen hingga Rp 1 miliar.
Namun, atas kesepakatan antara Timur dan pengembang biaya kepengurusan IMB menjadi Rp 668 juta. Setelah uang dibayarkan, IMB tidak keluar, pengembang yang merasa tertipu melaporkan hal ini ke polisi hingga kasusnya berakhir di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada saat di Pengadilan Tipikor Bandung, Timor bebas, Kejari Bekasi yang menerima putusan tersebut langsung mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Atas dasar putusan itu, Kejari menahan Timur.
Saat ini, Timur Malaka berada ditahanan Bulak Kapal Bekasi, Timur dan dijerat UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 668 juta.