Selasa, 04 April 2017 15:21 WIB

Ahok Permasalahkan Barang Bukti Video yang Diputar Jaksa

Editor : Sandi T
Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan video barang bukti yang diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena durasinya tidak lengkap.

JPU memutar video Ahok saat memimpin rapat internal di Pemprov DKI Jakarta dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

"Saya klarifikasi dulu, itu tadi gambar saudara, pidato saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Betul yang mulia, tetapi itu dicopot. Sebetulnya saya lagi marahin mereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," jawab Ahok.

"Dipotong ya pidatonya?," tanya Hakim Dwiarso.

"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.

JPU juga telah memutar video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, kantor DPP Partai Nasional Demokrat, dan wawancara di Balai Kota.

Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar