Senin, 03 April 2017 14:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyatakan bahwa Anas Urbaningrum meminta bantuan dana kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk pencalonan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Waktu itu Mas Anas ada perlu untuk maju menjadi ketua umum. untuk yang pertama ada komitmen yang disepakati antara Mas Anas dengan Andi sekian persen, totalnya hampir Rp 500 miliar sekian cuma penyerahan tetap pakai dolar AS, ada juga pakai rupiah," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Namun, kata Nazaruddin, total komitmen itu akan dikasih secara bertahap dan pada saat itu Anas Urbaningrum memerlukan dana Rp 20 miliar.
"Ini yang disepakati untuk Mas Anas, tetapi kasihnya secara bertahap. Waktu itu Mas Anas lagi perlu dana Rp 20 miliar, waktu itu diserahkan ke fraksi," tuturnya.
"Dari mana saudara tahu ada penyerahan ke saudara Anas?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan kepada Nazaruddin.
"Karena diserahkannya kepada bendahara yang mulia dari bendahara terus disalurkan dananya waktu itu untuk kepentingan kongres," jawab Nazaruddin.
Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp 20 miliar itu dikasih dalam tiga kali dan diserahkan ke Anas Urbaningrum di Ruangan Fraksi Partai Demokrat dan kemudian ditaruh di Ruang Bendahara.
"Saudara Anas sempat menerima baru terus diserahkan kepada saudara?," tanya Hakim John.
"Iya yang mulia. Dibagi-bagi untuk pemenangan Anas jadi Ketua Umum," jawab Nazaruddin.
"Konkretnya dari Rp 20 miliar ini antara lain anda salurkan lewat siapa? " tanya Hakim.
"Waktu itu saya serahkan sama staf saya di Fraksi Partai Demokrat Eva Omvita untuk bayar hotel, buat acara pertemuan, yang Rp 20 miliar ini habis yang mulia," jawab Nazaruddin.
Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun.
sumber: antara