Senin, 03 April 2017 12:11 WIB

Sidang e-KTP, Nazaruddin Ceritakan Pertemuan Anas dengan Ignatius dan Mustoko

Editor : Sandi T
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menceritakan pertemuan antara Anas Urbaningrum dengan Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni tentang pembahasan proyek pengadaan e-KTP

"Jadi 2009 tanggal dan bulannya lupa itu di Komisi II anggota Fraksi Partai Demokrat Pak Ignatius dan Bu Mustoko menghadap ke Mas Anas sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat, menceritakan tentang proyek KTP-E," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Nazaruddin menyatakan bahwa waktu itu proyek e-KTP memerlukan anggaran sekitar Rp 6 triliun.

"Sebenarnya program e-KTP ini sudah jalan jauh sebelum 2009 dari penjelasan Bu Mustoko dan Pak Iganitius cuma untuk yang anggaran yang diusulkan kalau tidak salah waktu itu mereka bilang mulai dari periode APBN-P 2010," katanya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa saat itu proyek e-KTP kemungkinan akan dibuat dengan program multiyears.

"Jadi, karena program multiyears dengan anggaran yang cukup fantastis Rp 6 triliun itu harus ada dukungan dari Fraksi Partai Demokrat sebagai fraksi paling besar di DPR waktu itu," ucap Nazaruddin.

Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.

Sementara anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Mustoko Weni menerima sejumlah 408 ribu dolar AS dan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono merima sejumlah 258 ribu dolar AS.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun.

sumber: antara


0 Komentar