Minggu, 02 April 2017 10:57 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hingga saat ini, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan keempat anggota lainnya masih dalam penahanan pihak kepolisian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Selain itu, kelima penggerak aksi demonstrasi 313 tersebut akan mengajukan penangguhan penahanan. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka.
Kendati demikian, permintaan penangguhan penahanan itu terlebih dahulu akan dilihat oleh penyidik sebelum dikabulkan.
"Sampai sekarang belum ada, yang pasti itu hak tersangka. Nanti penyidik yang akan menilai apakah ini laik untuk ditangguhkan atau tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4/2017).
Argo menambahkan, apabila kelima tersangka tersebut merasa pihak kepolisian telah melanggar prosedur penangkapan, pihaknya mempersilahkan kepada mereka untuk melakukan praperadilan.
Akan tetapi, Argo menegaskan, pihaknya telah mengikuti dan tak melanggar prosedur yang ada.
"Hak sebagai tersangka dan keluarga untuk mengajukan praperadilan, ada lembaga juga yang menilai dan menguji silahkan nanti kita tunggu saja seandainya tidak terima atau merasa kurang prosedur, yang penting kepolisan sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada," jelas Argo.
Diwartakan sebelumnya, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya Jumat (31/3/2017) tepat sebelum aksi damai 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.
Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.