Sabtu, 01 April 2017 17:46 WIB

Habiburakhman Berencana Uji Materi Pasal Makar

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Politisi Partai Gerindra Habiburakhman berencana untuk mengajukan uji materi pasal 87 dan 110 KUHP tentang Permufakatan Makar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/4/2017). 

Uji materi ini dilakukan, karena dirinya menganggap pasal ini berpotensi melanggar hak konstitusi warga.

"Sekaligus karena bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 soal hak mendapatkan kepastian hukum dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 soal perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2017).

Dirinya berharap dengan pengajuan uji materi tersebut, penerapan pasal makar pada sejumlah kasus bisa ditangguhkan terlebih dulu. 

"Terakhir pasal ini menjerat Sekjen Forum Umat Islam (FUI) yang juga koordinator Aksi 313, Muhammad Al-Khathath, beserta empat orang lainnya," katanya.

Lebih lanjut, dia menyayangkan maraknya penangkapan terhadap tokoh masyarakat yang terjadi belakangan ini.

"Jangan sampai sikap kritis warga malah dikriminalisasi," tutupnya.


0 Komentar