Sabtu, 01 April 2017 16:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - DPD RI menolak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, masa kepemimpinan Perwakilan Daerah tetap lima Tahun.
Hal tersebut terlihat saat DPD RI tetap menggelar rapat paripurna terkait masa jabatan dua setengah Tahun kedepan yang akan dimulai hari Senin (3/4/2017) mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, apa sudah diputuskan MA adalah final dan harus diikuti oleh anggota DPD RI.
"Tidak seharusnya lembaga politik menganulir keputusan MA," ujar Bivitri, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Menurutnya, apabila rapat paripurna terus berlangsung maka DPD RI seperti mempertontonkan suatu hal seharusnya tidak terjadi (Kebodohan) kepada masyarakat.
"Kalo Tetap melaksanakan kita bisa lihat dimana etika politik para anggota DPD," katanya.
Sebelumnya, Sejumlah anggota DPD menggugat Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib, yang salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun ke Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan mencabut peraturan itu.
Peraturan DPD ini digugat oleh 10 anggota DPD, di antaranya Emma Yohana, Eni Khairani, Denty Eka Widi Pratiwi, Haafidh Asrom, Ahmad Subadri, Marhany, Anna Latuconsina, dan Djasermen Purba. Mereka merasa dirugikan oleh peraturan tersebut. Atas hal itu, kesepuluh orang tersebut mengajukan judicial review ke MA dan dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (30/3/2017).
Diketahui, DPD berniat memilih pimpinan baru dengan berbekal Peraturan DPD 1/2016 ini. Itu karena masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun diganti menjadi 2,5 tahun