Sabtu, 01 April 2017 12:55 WIB

Senator Kalsel Minta Pemilihan Pimpinan DPD Ditunda

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Sofwat Hadi (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk menolak masa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Menanggapi hal itu Anggota DPD RI Sofwat Hadi meminta agar, rapat paripurna mendatang untuk memilih pimpinan DPD yang baru segera dibatalkan, karena sedang masa reses.

"DPD sebenarnya saat ini sedang reses, sedang tugas di dapilnya masing masing. sampe tanggal 9. Jadi selsaikan saja tugas reses di dapil masing-masing, dan jangan dulu mengadakan pemilihan ulang," ujar Sofwat, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).

Menurutnya, apabila itu tetap dipaksakan akan bertentangan dengan keputusan MA.

"Jadi yang tidak sependapat dengan putusan MA ya datang ke MA dengan meminta penjelasan bagaimana ini , apakah karena salah ketik keputusan ma itu batal," tegas senator asal Kalimantan Selatan ini.

Sebelumnya, Sejumlah anggota DPD menggugat Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib, yang salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun ke Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan mencabut peraturan itu. 

Peraturan DPD ini digugat oleh 10 anggota DPD, di antaranya Emma Yohana, Eni Khairani, Denty Eka Widi Pratiwi, Haafidh Asrom, Ahmad Subadri, Marhany, Anna Latuconsina, dan Djasermen Purba. Mereka merasa dirugikan oleh peraturan tersebut. Atas hal itu, kesepuluh orang tersebut mengajukan judicial review ke MA dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (30/3/2017).

Diketahui, DPD berniat memilih pimpinan baru dengan berbekal Peraturan DPD 1/2016 ini. Itu karena masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun diganti menjadi 2,5 tahun


0 Komentar