Jumat, 31 Maret 2017 18:51 WIB

Fadli Zon Minta Polisi Bebaskan Sekjen FUI yang Diduga Lakukan Makar

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Danang Fajar
Fadli Zon (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ditangkapnya Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Al Khathath dan empat orang lainnya oleh Polda Metro Jaya akibat dugaan makar, membuat sejumlah kalangan menganggap hal tersebut tidak perlu dilakukan karena belum ada bukti yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta kepada Polda Metro Jaya agar bisa melepaskan ke lima orang yang diduga melakukan makar saat aksi 313 berlangsung. 

"Kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar. Jangan seperti pada 212 dulu, tuduhannya makar tapi tidak jelas statusnya. Jangan ini menjadi suatu upaya memberangus demokrasi kita. Jangan sampai ini menjadi upaya memundurkan demokrasi kita," ujar Fadli, di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

Menurut Fadli, Aksi 313 ada hak bagi setiap warga yang dilindungi negara, jadi jangan dikaitkan dengan muatan politik apalagi dituduh melakukan makar. 

"Kalau misalnya ada pelanggaran atau melanggar aturan, itu baru bisa diterapkan. Tapi sejauh ini yang kita lihat polanya adalah adanya pre emtif action. Jangan sampai penangkapan ini menjadi pelangaran hak asasi manusia," katanya.

Sebelumnya diberitakan, ada lima nama yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga makar. Kelimanya adalah dari Forum Umat Islam (FUI), salah satunya Sekjen.

Mereka adalah Sekjen FUI Al Khathath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, Andry.


0 Komentar