Kamis, 30 Maret 2017 19:56 WIB

Sejumlah Lapas di Nusakambangan, Disiapkan Untuk Tempat Penyanderaan Penunggak Pajak

Editor : Danang Fajar
Lapas Nusakambangan disiapkan untuk para penunggak pajak(ist)

CILACAP, Tigapilarnews.com - Sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, siap untuk dijadikan sebagai tempat penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak, kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris.

"Selain Lapas Batu, ada beberapa lapas lain yang bisa untuk 'gijzeling' karena ada ruang isolasinya, antara lain Lapas Besi dan Lapas Pasir Putih," katanya di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Kamis (30/3/2017).

Kendati demikian, dia mengatakan tempat penyanderaan yang paling representatif adalah Lapas Pasir Putih karena lokasinya paling ujung.

Ia mengakui Nusakambangan mulai dilirik sebagai tempat penyanderaan bagi penunggak pajak yang tidak mau membayar utang pajaknya.

Menurut dia, hal itu terlihat dari data sejak akhir tahun 2016 hingga sekarang sudah ada tiga penunggak pajak yang menjalani penyanderaan di Lapas Batu, salah seorang di antaranya telah membayar tunggakan pajaknya sehingga bebas.

Bahkan, kata dia, penyanderaan di Lapas Batu berdampak positif terhadap pendapatan Direktorat Jenderal Pajak.

"Walaupun penunggak pajak belum bayar, orang-orang yang di luar berbondong-bondong membayar pajak karena takut dibawa ke Nusakambangan," kata dia yang juga menjabat Kepala Lapas Batu.

Ia mengatakan salah seorang penunggak pajak yang disandera di Lapas Batu, R (53) diperkirakan akan mengikuti program amnesti pajak yang bakal berakhir pada 31 Maret 2017.

Menurut dia, pengusaha asal Bima, Nusa Tenggara Barat, yang dipindahkan ke Lapas Batu pada 21 Maret 2017 setelah 11 bulan disandera di Lapas Mataram karena menunggak pajak sebesar Rp4,7 miliar itu telah menghubungi petugas Ditjen Pajak dan keluarganya.

Akan tetapi berdasarkan informasi terakhir, kata dia, keluarga R baru bisa menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar.

Terkait perlakuan terhadap para tersandera, Aris mengatakan hal itu sama seperti yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Akan tetapi dalam pergaulan di dalam lapas, kata dia, para tersandera atau penunggak pajak dipisahkan dengan warga binaan pemasyarakatan.

"Mereka tidak dicampur dengan warga binaan," katanya.

Selain itu, kata dia, setiap ruang isolasi yang digunakan untuk penyanderaan hanya diisi satu penunggak pajak meskipun sebenarnya bisa digunakan untuk tiga orang.

Dia mengatakan saat ini Lapas Batu memiliki 19 ruang isolasi, dua di antaranya digunakan untuk menyandera dua penunggak pajak.

Selain R, seorang penunggak pajak berinisial HS (56) dipindahkan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat I dari Lapas Kebon Waru, Bandung, ke Lapas Batu pada Kamis (30/3) karena belum membayar utang pajaknya yang sebesar Rp6,7 miliar meskipun telah menjalani penyanderaan hampir 11 bulan.

Sebelumnya, kata dia, salah seorang penunggak pajak asal Cilacap berinisial BH telah menjalani penyanderaan di Lapas Batu.

"Setelah menjalani penyanderaan selama sembilan hari, dia melunasi utang pajaknya yang sebesar Rp839 juta sehingga bebas," katanya.

sumber: antara


0 Komentar