Kamis, 30 Maret 2017 15:16 WIB
SOLO, Tigapilarnews.com - Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) stimulan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2013 di Solo, total nilai Rp 400 juta.
"Polisi mengamankan dua tersangka korupsi dana Bansos yakni Sri Widaryati alias Genuk (54) warga Singosaren Serengan Solo dan Agung Bon Hidayat (39) warga Mojosongo Jebres Solo selaku Tenaga Kesejahteraan Sosila kecamatan atau pendamping KUBE," Kata Kapolres Kota Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, di Solo, Kamis (30/3/2017).
Ribut Hari Wibowo mengatakan, polisi pertama mengamankan tersangka Sri Widaryati di rumahnya, Rabu (29/3/2017) sekira pukul 09.00 WIB, sedangkan Agung Bon, di rumahnya pada pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak korupsi dalam memberikan batuan stimulan untuk 20 KUBE di Kota Surakarta melalui anggaran APBN 2013 oleh Kementerian Sosial senilai Rp 400 juta.
Mereka memprakarsai pembentukan dan mengurus permohonan bantuan KUBE Kota Surakarta.
Namun, kedua tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan Peraturan Direkturat Jenderal Pemberdayaat Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Nomor.130/DYS-PK.2/KPTS/03/2013, tentang pedoman pelaksanaan KUBE, per tanggal 28 Meret 2013.
Menurut Kapolres, atas perbuatannya negara atau Kementerian Sosial RI telah dirugikan sebesar Rp 208 juta.
"Kedua tersangka ini, telah memotong dana yang seharusnya untuk 20 KUBE rata-rata Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta," ucap Kapolres.
Kapolres mengatakan, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti sejumlah dokumen KUBE, proposal, buku tabungan Simpedes Bank BRI.
Bahkan, lanjut Kapolres kasus dugaan korupsi bantuan Bansos stimulan tersebut yang melibatkan dua tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P21), dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatan tersangka primer dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001, tentang Perubahan atas UU No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Kedua tersangka subsider dijerat Pasal 3 UU RI No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001, tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999, tentang Pemberantasan atas UU RI Jo Pasal 56 ayat (1e) KUHP.
"Kedua tersangka dapat diamcam hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan dengan maksimal Rp 2 miliar," katanya.
sumber: antara