Kamis, 30 Maret 2017 15:09 WIB

Jaksa KPK Minta Miryam Ditahan

Editor : Sandi T
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikior. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Penuntut Umum KPK meminta mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu.

"Berdasarkan pasal 174 KUHAP, kami minta yang mulia menerapkan Miryam untuk ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Ketua tim JPU KPK, Irene Putri dalam sidang lanjutan e-KTP di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Atas permintaan JPU KPK itu, majelis hakim meminta agar pemeriksaan saksi dilanjutkan lebih dulu.

"Majelis berpendapat mengenai apa yang disampaikan tadi, kami memandang perlu lebih lanjut kita dengar keterangan saksi-saksi lain sehingga tidak berhenti menempuh proses hukum saat ini," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Dalam sidang pekan lalu, Miryam mencabut BAP dan membantah menerima uang dari terdakwa Sugihartao.

"Saya tidak pernah menerima uang," kata Miryam.

Atas keterangan itu, Sugiharto pun membantahnya.

"Bahwa saksi ini telah menerima 4 kali pemberian dari saya, uang yang pertama Rp 1 miliar, kedua 500 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS, keempat, Rp5  miliar jadi ditotal 1,2 juta dolar AS," kata Sugiharto.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Miryam mendapat uang dari Sugiharto dan membagikan kepada 4 orang pimpinan komisi II DPR Chaeruman, Ganjar, Teguh, Taufik Effendi masing-masing 25 ribu dolar AS, 9 kapoksi masing-masing 14 ribu dolar AS termasuk ketua kelompok fraksi (kapoksi) merangkap pimpinan komisi, 50 anggota Komisi II DPR masing-masing 8 ribu dolar AS termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun.

sumber: antara


0 Komentar