Kamis, 30 Maret 2017 12:56 WIB

Penyidik KPK Sebut Kesaksian Miryam Pekan Lalu Tak Logis

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikior. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ambarita Damanik menuding pernyataan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani dalam persidangan e-KTP pekan lalu tidak logis.

Menurutnya, saat diperiksa untuk kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Miryam terlihat nyaman dan tidak menunjukkan rasa tertekan. 

"Waktu saya periksa, beliau dalam posisi memberikan senyuman, ketawa-ketawa lalu bicara yang santun. Jadi kami melihat tidak ada kondisi tertekan," ucap Damanik dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Selain itu, Damanik menyampaikan, setelah mencetak BAP, pihaknya menyerahkan kepada Miryam untuk membacanya terlebih dahulu sebelum tanda tangan. 

"Memang ada beberapa hal yang dikoreksi kemudian saksi mencoret dan kami setuju dengan coretan tersebut. Kemudian kami ketik kembali dan cetak ulang, kemudian setelah setuju yang bersangkutan paraf dan tanda tangan," tutupnya.

Sebelumnya, dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa ditahap penyidikan.

"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," ungkap Miryam pada Rabu (22/3/2017).

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun.


0 Komentar